Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
A. Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Pada dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2. Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3. Akreditas
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji kompetensi
7. Lisensi
B. Tujuan Hukum Kebidanan
1. Dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara tenaga kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien sebagai pihak ketiga, sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak tuduhan terhadap para tenakes dalam melaksanakan profesinya, kadang hanya masalah sepele dapat diangkat kemeja hijau.
2. Dalam situasi seperti ini Hukum Kesehatan sangat diperlukan, sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa yang terjadi, lebih-lebih kita Negara Indonesia mengaut asas Legalitas, karena sebagai Negara Hukum
3. Dapat menjaga ketertiban dalam masyarakat
4. Dapat membantu merekayasa masyarakat, dalam hal pandangan bahwa sebenarnya tenakes juga adalah manusia biasa dan meluruskan pandangan serta sikap bagi para tenakes yang kerap merasa kebal hukum, dan tidak dapat disentuh pengadilan. Jaman ini tidak ada lagi.
C. Fungsi Hukum Kebidanan
a. Adanya kebutuhan tenagakesehatan akan perlindungan hukum
b. Adanya kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
c. Adanya pihak ketiga akan perlindungan hukum
d. Adanya kebutuhan dan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentinganya serta identifikasi kewajiban dari pemerintah
e. Adanya kebutuhan akan keterarahan
f. Adanya kebutuhan tingkat kwalitas pelayanan kesehatan
g. Adanya kebutuhan akan pengendalian biaya kesehatan
h. Adanya kebutuhan pengaturan biaya jasa pelayanan kesehatan dan keahlian
D. Standar Asuhan Kebidanan
Kebidanan adalah bagian integral dari sistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya mengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbul kemudian.
Asuhan Kebidanan Adalah prosedur tindakan yang dilakukankan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh - pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitment untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai kewenangan dan ruang lingkup prakteknya bedasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusa diagnosa, atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan atau dokumentasi.
STANDAR I: METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: mengumpulkan data dan analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
1. Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2. Format manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
STANDAR II: PENGKAJIAN
A. Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dan semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
B. Kriteria Pengkajian
1. Data tepat, akurat dan lengkap
2. Terdiri dari data subyektif (hasil anamnesa, biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang social budaya).
3. Data obyektif (hasil pemeriksaan fisik, fisiologi dan pemeriksaan penunjang).
C. Definisi Operasional
1. Ada format pengumpulan data
2. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus yang meliputi data-data
a. Demografi, identitas klien
b. Riwayat penyakit terdahulu
c. Riwayat kesehatan reproduksi
d. Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
e. Analisa data
3. Data dikumpulkan dari
a . Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
b. Tenaga kesehatan
c. Individu dalam lingkungan terdekat
4. Data diperoleh dengan cara
a. Wawancara
b. Observasi
c. Pemeriksaan fisik
d. Pemeriksaan penunjang
STANDAR III: DIAGNOSA KEBIDANAN
A. Pernyataan standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterprestasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
B. Kriteria perumusan diagnosa dan atau masalah
1. Diagnosa sesuai dengan nomenklaktur kebidanan
2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
3. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan
C. Definisi Operasional
1. Diagnosa kebidanan di buat sesuai dengan kesenjangan yang di hadapi oleh klin atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan kewenangan bidan dan kebutuhan klien.
2. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang di perlukan oleh bidan
STANDAR IV: PERENCANAAN
A. Pernyataaan standar
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
B. Kriteria pencanaan
1. Perencanaan tindakan di susun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipasidan asuhan secara komperhensif.
2. Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
3. Mempertimbangkan kondisi psikologi dan social budaya klien/keluarg.
4. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang di berikan bermanfaat bagi klien
5. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku sumberdaya serta fasilitas yang ada.
C. Definisi Operasional
1. Ada format rencana asuhan kebidanan
2. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa rencana tindakan dan evaluasi.
STANDAR V: TINDAKAN
A. Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien. Tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
B. Definisi Operasional
1. Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
2. Format tindakan kebidanan terdiri dari tndakan dan evaluasi
3. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tetap dan wewnang bidan atau tugas kolaborasi.
5. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan, etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien, aman, dan nyaman.
6. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia
STANDAR VI: PARTISIPASI KLIEN
A. Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
B. Definisi Operasional
1. Klien/keluarga mendapat informasi tentang:
a. Status kesehatan saat ini
b. Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
c. Peran klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
d. Sumber-sumber dapat dimanfaatkan.
2. Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melakukan tindakan/kegiatan.
STANDAR VII: PENGAWASAN
A. AMonitor atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
B. Definisi Operasional
1. Adanya format pengawasan klien
2. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus, sistematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3. Pengawasan yang dilaksanakan selalu di catat pada catatan yang telah di sediakan.
STANDAR VIII: EVALUASI
A. Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
B. Definisi operasional
1. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan klien sesuai dengan standar ukuran yang telah di tetapkan.
2. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan.
3. Hasil evaluasi di catat pada format yang telah di sediakan.
STANDAR IX: DOKUMENTASI
A. Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang di berikan.
B. Definisi operasional
1. Dokumentasi dilaksanakan untuk setiap langkah manajemen kebidanan
2. Dokumentasi dilaksanakan dilaksanakan secara jujur, sistematis, jelas dan ada yang bertanggung jawab
3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
1. Standar I: Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
Kriteria pengkajian:
a. Data tepat, akurat, dan lengkap.
b. Terdiri dari data subjektif
c. Data objektif
2. Standar II: Perumusan diagnosis atau masalah kebidanan
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
Kriteria perumusan diagnosis:
a. Diagnosis sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
b. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
c. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
3. Standar III: Perencanaan
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah yang ditegakkan.
Kriteria perencanaan:
a. Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien,tindakan segera, tindakan antisipatif dan asuhan secara konprehensif.
b. Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
c. Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
d. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkanevidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
e. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
4. Standar IV: Implementasi
Bidan melaksanakan rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Kriteria implementasi:
a. Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
b. Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya.
c. Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based.
d. Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan.
e. Menjaga privacy klien/pasien.
f. Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.
g. Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
h. Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang sesuai.
i. Malakukan tindakan sesuai standar.
j. Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.
5. Standar V: Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perubahan perkembangan kondisi klien.
Kriteria evaluasi:
a. Penilaian dilakukan segera setelah selesai melakukan asuhan sesuai kondisi klien.
b. Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
c. Evaluasi dilakukan sesuai standar.
d. Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien. (Muslihatun, 2009).
DAFTAR PUSTAKA
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta
Jein Asmar Yetty. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitra Maya
Marimba, Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia Press
Runjati. 2010. Asuhan Kebidanan Komunitas. Jakarta : EGC
Komentar
Posting Komentar