STR (Surat Tanda Register) Bidan
SYARAT DAN ATURAN SURAT TANDA REGISTRASI
BIDAN (STR)
Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011
tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan
termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan,
pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin
Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa
berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang
sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan
STR sesuai dengan peraturan ini.
Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan
secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum
bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan
kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR),
atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2
lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
Surat permohonan penerbitan STR secara
kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi.
Tembusan ketua MTKP propinsi.
Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama
pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal
institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Cara pengirimin Berkas.
Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi
masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
Jika MTKP propinsi belum siap dapat
diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke
ketua MTKI.
Sumber
Pengurus Pusat Ikatan Bidan
http://www.ibi.or.id
Komentar
Posting Komentar