MAKALAH ABORSI
MAKALAH
ABORSI
Disusun Oleh :
Kelompok 1
1. Lulus
Fitriani
16150007
2. Rina
Setiawati
16150015
3. Monita
16150041
4. Rosa
Anggreini
16150034
5. Widiyanti
16150143
6. Reni
Setiyawati
16150038
7. Widya
Amelia
16150045
8. Indra
Sandra
Mone
16150002
9. Eklyn
Inggriana
Sutanto
16150022
10. Ni Luh Enik
Sumartini
16150027
11. Reviani Rudianto Syah
Putri
16150023
PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta,28 Februari 2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II
ISI
A. Latar Belakang
B. Sejarah Abortus
C. Pengertian Abortus
D. Diagnosis Abortus
E. Macam-macam Jenis Aborsi
F. Hukum Aborsi
G, Resiko Aborsi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Aborsi adalah kematian dan pengeluaran
janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22
minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar Negara,
begantung pada perundangan setempat.
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian
besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di
atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir
setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik
oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik
aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta
kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya
pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi
kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu,
pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang
merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir
dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau pengguguran kandungan
seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka,
aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya
tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi
dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan
dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang
lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk
membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Selanjutnya,
dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi beserta dampaknya sekaligus
peran orang tua untuk menghindari hal-hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. apa
yang dimaksud dengan aborsi?
2. apa
saja diagnosa aborsi?
3. apa
macam-macam dari aborsi?
4. apa
hukum yang melandasi aborsi?
5. apa
resiko jika melakukan aborsi?
A. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi dari aborsi
2. Untuk
mengetahui diagnosa aborsi
3. Untuk
mengatahui macam aborsi
4. Untuk
mengetahui hukum dari aborsi
5. Untuk
mengetahui resiko apa saja dari aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Aborsi
Di indonesia masalah abortus sudah
sering dibahas dari segi medik, segi hukum dan lain-lain dalam berbagai
pertemuan ilmiah yang diselenggarakan terutama dikalangan para dokter dan
sarjana hukum. Diantaranya ialah : Simposium Abortus di Jakarta tahun 1964 dan
di Surabaya tahun 1973.
Dapartemen Kesehatan dalam tahun 1970
telah membuat rencana Undang-undang (RUU) tentang Pengguran Kandungan
berdasarkan pertimbangan medik, RUU tersebut dibahas pula dalam beberapa
pertemuan tersebut tadi, tetapi belum diajukan ke DPR. Pada permulaan tahun
1978 oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Depkes, telah diselesaikan RUU yang
baru, yang disebut RUU tentang pengguran kandungan berdasarkan pertimbangan
kesehatan. Kaum pergerakan wanita ikut mendesak perubahan dalam Undang-undang
yang melarang atau mempersulit abortus.
Di Indonesia kaum wanita belum banyak
mengeluarkan pendapat mengenai masalah tersebut. Dalam tahun 1973 Perwari
pernah mengadakan koferensi kerja mengenai kedudukan wanita dan keluarga
berencana yang antara lain menyarankan supaya abortus diperbolehkan dengan
memperhatikan kesehatan fisik maupun mental dari wanita yang bersangkutan.
Setelah melalui proses yang panjang
maka lahirlah Undang-undang yang mengatur masalah abortus yaitu berada di dalam
undang-undang Kesehatan No.23 tahun 1992, disamping yang diatur didalam KUHP,
dan akhirnya saat ini abortus diatur di dalam Undang-undang Kesehatan No.36
Tahun 2009.
B. Pengertian Abortus
Aborsi mempunyai pengertian yang
beraneka ragam menurut para pakar kedokteran maupun hukum saat ini, walaupun
pada intinya adalah sama, orang awam masih menganggap bahwa pengertian aborsi
adalah pengguguran kandungan. Di dalam Kamus Besar Indonesia menyebutkan bahwa
aborsi berasal dari kata ‘’abortus” yang dialihkan bahasakan sebagai
pengguguran.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, arti aborsi adalah : terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi
hidup (sebelum habis bulan ke-4 dari kehamilan). Menurut aborsi menurut ilmu
hukum, adalah lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan
seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan. Abortus bisa juga
diartikan suatu kehamilan (akibat faktor tertentu) pada atau sebelum kehamilan
tersebut berusia 20 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar
kandungan.
C. Diagnosis Abortus
a. Abortus
Imniens
1. Amenore
2. Terdapat
perdarahan disertai perut sakit (mulas)
3. Saat
pemeriksaan, dijumpai besarnya rahim sama dengan umur kehamilan dan terjadi
kontraksi otot rahim
4. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dalam, terdapat perdarahan dari kanalis servikalis, kanalis
servikalis masih tertutup, dapat dirasakan kontraksi
5. Hasil
pemeriksaan tes hamil masih positif
b. Abortus
Insiplens
1. Perdarahan
lebih banyak
2. Perut
mulas (sakit) lebih hebat
3. Saat
pemeriksaan, dijumpai perdarahan lebih banyak, kanalis servikalis terbuka dan
jaringan /hasil konsepsi dapat diraba.
c. Abortus
inkomplet
1. Perdarahan
memanjang, sampai terjadi keadaan anemis
2. Perdarahan
mendadak banyak menimbulkan keadaan gawat
3. Terjadinya
infeksi ditandai suhu tinggi
4. Dapat
terjadi degenarasi ganas
D. Macam-macam jenis aborsi
1. Abortus
Iminens
Pertama
dikenal dengan nama abortus iminens, atau disebut juga ancaman abortus, artinya
kehamilan ini masih dapat diselamatkan dan abortus hanya merupakan ancaman,
janin masih hidup di dalam kandungan ibu.
2. Abortus
Insipiens
Sementara
abortus iminens yang tidak ditangani segera akan berubah menjadi tipe yang
kedua yaitu abortus insipiens, ketika ini terjadi, perdarahan akan keluar
semakin banyak dan kehamilan tidak dapat diselamatkan lagi.
3. Abortus
Inkompletus
Jenis ketiga
adalah abortus inkompletus (incomplete abortion), sesuai dengan namanya, pada
jenis ini janin telah keluar dari kandungan ibu, namun sebagian masih
tertinggal di dalam, sehingga harus dibersihkan oleh dokter melalui prosedur
yang dikenal dengan nama kuretase (sering disebut sebagai kuret saja).
4. Abortus
Kompletus
Berlawanan
dengan jenis ini, abortus kompletus adalah abortus yang telah berhasil
mengeluarkan semua bagian janin dari kandungan ibu, sehingga kuret menjadi
tidak perlu dilakukan.
5. Missed
Abortion
Tipe yang
terakhir adalah missed abortion , yang terjadi pada abortus jenis ini adalah
proses aborsi terjadi di dalam rahim ibu tanpa disadari olehnya, sehingga
prosedur kuret wajib dilakukan. Mungkin Anda bertanya, bagaimana jika dibiarkan
saja? Hal ini akan membahayakan ibu, salah satu yang mungkin terjadi adalah
infeksi.
E. Alasan Aborsi
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan
yang non-media (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja).
Alasan-alasan
dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung
jawab lainnya
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak
3. Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan lain
yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamildiluar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
F. Hukum Aborsi
Dalam kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia , negara melarang aborsi dan sanksi
hukumnya cukup berat. Bahkan hukumnya tidak hanya ditunjukan kepada perempuan
yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat
dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat yang mengobati atau yang
menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.
Pasal-pasal
dalam KUHP yang menerangkan tentang aborsi :
1) KUHP
Pasal 299 ancaman yang ditujukan terhadap pihak-pihak yang memberi harapan
untuk melakukan aborsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
2) KUHP
Pasal 75 setiap orangdilarang melakukan aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara
denda 10 juta.
G. Resiko Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang
melakukan aborsi:
1. Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko
gangguan psikologis
a. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi
ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan
dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
6. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker
hati (Liver Cancer)
10. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Resiko
kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan
harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak
histeris (51%)
3. Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidup
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari
alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
B. Saran
Diharapkan
pembaca dapat memahami apa itu aborsi, jenis-jenis aborsi, serta efek-efek jika
melakukan aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Asmarawati,
Tina.2013. Hukum &
Abortus. Yogyakarta:EGC
Yulaykhah,
Lely. 2009. Asuhan Kebidanan
Kehamilanan. Jakarta:Egc
Komentar
Posting Komentar